BANGGAI – Pemda dan DPRD Banggai menandatangani dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024,pada Selasa (6/8/2024) malam.
Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, melawakili Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, bersama ketua DPRD BSuprapto mendatangani dokumen KUP dan PPAS-P.
PJ. Sekda, Moh. Ramli Tongko dalam sambutan Bupati Amirudin menyampaikan, panandatanganan dokumen KUPA serta PPAS perubahan Tahun 2024. dengan demikian, Tim anggaran Pemda Banggai nantinya segera melakukan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Ramli menyampaikan, secara makro gambaran target Pendapatan Daerah pada perubahan kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp 7.200.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.
Sementara Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864, dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk Rencana Pembiayaan Daerah, pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864,- yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.13.726.108.220,- diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.
Tindaklanjut dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka KUPA dan PPAS-P Kabupaten Banggai Tahun 2024 akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan disaksikan sebanyak 19 Aleg DPRD Banggai, Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, Staf Ahli, Camat. (**)