33 Sachet Sabu Diamankan, Pelaku Mengaku Sabu Milik Napi Lapas Luwuk

BANGGAI – Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial SK (33) warga BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, pelaku diringkus di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Pelaku
Terduga pengedar sabu sabu inisial SK warga BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara saat diringkus petugas di parkiran penginapan Permai Luwuk. Foto : IST

Penangkapan SK bermula dari informasi warga yang menyebut pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindak lanjuti bersama KBO Iptu Herman Yoseph dan sejumlah anggota melakukan penyelidikan disekiar penginapan Permai.

“Saat melihat pria yang duduk diatas sepeda motor matic warna putih, dan ciri-cirinya sesuai dengan laporan, tanpa menunggu lama langsung kita ringkus” bebernya.

Dari penggeledahan polisi menemukan satu pelastik bening kosong dan puluhan sachet plastik bening berisi butir kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama alat pres, timbangan digital yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet yang di simpan dalam helm warna hitam,” terang Muhammad Kasim

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan Narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,”pungkasnya.*

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!