Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan donasi dalam bentuk apapun yang mungkin dikirimkan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun melayani organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan menghina profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini didasarkan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan yang menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya catat identitas atau nomor telepon atau alamat web mereka dan laporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

,4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

,6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),

7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),

8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Demikian pula, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga independensi pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan masyarakat nasional. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *