BANGGAI – Warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, inisial MH (34), diringkus Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
MH diringkus petugas dirumah kediamannya pada Sabtu (28/9/2024) siang tanpa perlawan. Penangkapan pelaku cabul itu atas dasar laporan Polisi ayah kandung korban.
Kepala Kepolisian Sektor Pagimana, AKP Laata menyampaikan, kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan peristiwa becat yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Dilaporkan ayah kandung AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya”, ungkapnya.
Tak menunggu lama, Polisi usai menerima laporan dari AS, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yakni bulan Juli (tanggal sudah dilupa) dan 14 Agustus 2024.
“Korban saat ini berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII” ungkap AKP Laata
Hasil pemeriksaan, korban merasa takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Kini, Pelaku diamankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalan proses hukum. **