BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) yang telah memiliki putusan inkracht perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), pada Selasa (19/12/2023) pukul 16.00 Wita di halaman Kantor Kejari Banggai.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu sabu dan obat – obatan yang masuk dalam golongan narkoba, alat hisap sabu, senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan serta barang bukti lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap, periode September sampai dengan Desember 2023.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sembilan perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 332, 3566 Gram. Dua perkara penyalahgunaan obat jenis Trihexiphenidyl (THD) sebanyak 6.177 butir.
Perkara orang harta dan benda (Oharda) sebanyak dua perkara dengan barang berupa sendal, gagang pintu dan sebilah benda tajam (Parang), dan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan satu perkara penjualan kosmetik yang tidak layak edar. (AL)