BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mulai membuka pelayanan pembuatan paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) sejak Senin (6/3/ 2023).
Hal itu ditandai dengan kedatangan belasan warga calon jemaah haji asal Kabupaten Banggai di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai untuk permohonan pembuatan paspor.
Belasan warga didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Aswari A. Nadjir.
Selain permohonan pembuatan paspor, belasna warga tersebut ikut menerima materi sosialisasi tentang pembuatan Paspor Online (Aplikasi M-Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ferdinan Bidjang turut meninjau langsung pelayanan permohonan paspor bagi calon jamaah haji.
“Kegiatan ini juga untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pemohon Paspor di Kabupaten Banggai, khususnya bagi Calon Jamaah Haji Tahun 1444 H / 2023 M,” kata Wijaya Adibrata menambahkan;
Tujuan utama kegiatan ini salah satunya penyebarluasan informasi tentang penggunaan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan Paspor terutama bagi calon jamaah haji.
Kasubsi Informasi Keimigrasian, Ridwan Arifin juga melaksanakan Sosialisasi Paspor Online (Aplikasi M-Paspor) yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait tata cara penggunaan Aplikasi M-Paspor dan diskusi mengenai kendala yang dihadapi terkait penggunaan Aplikasi tersebut.
“Sosialisasi yang digelar ini, diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pelayanan public,” pungkas Ridwan (AL)