Sengketa Lahan Warga Masing dan PT Sawindo Kembali Memanas, Kabag SDA: Kami Sudah Bekerja

BANGGAI — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, dengan perusahaan PT Sawindo Cemerlang (Scem) anak Perusahaan Kencana Agri.Ltd kembali memanas pasca aksi demonstrasi warga pada Minggu (9/11/2025).

 

Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat mediasi salah satu arahan rapat untuk pendataan lahan dilakukan di tingkat kecamatan.

 

Kepala Bagian SDA, Sunarto Lasitata, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan bersama DPRD Banggai.

 

“Dari hasil peninjauan itu, kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data status kepemilikan lahan, baik milik masyarakat maupun perusahaan,” ujar Sunarto usai pertemuan dengan Camat Batui Selatan dan Danramil 03/Batui, Senin (10/11/2025).

 

Menurutnya, verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Pokja Kecamatan Batui Selatan, dengan mengumpulkan data dari kedua belah pihak. “Ada surat yang dilayangkan ke perusahaan, dan surat itu membuktikan bahwa Pokja Kecamatan bekerja sesuai mekanisme,” terang Sunarto

 

Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat Desa Masing yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka, sementara pihak PT sawindo juga mengklaim telah melakukan pembayaran atas lahan dimaksud.

 

Camat Batui Selatan, Faidil Akbar, menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah dua kali memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga dan perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana yang diminta.

 

“Perusahaan tidak dapat menunjukkan data terkait objek lahan yang disengketakan atau lahan yang telah dibuka,” ungkap Faidil.

 

Di sisi lain, pemerintah desa juga belum bersedia membuka data kepemilikan mereka. “Pihak Pemdes Masing menyampaikan akan memperlihatkan data jika perusahaan terlebih dahulu menunjukkan dokumen kepemilikan lahannya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Faidil menyebutkan bahwa rapat lanjutan sempat tertunda karena dirinya mengikuti kegiatan di luar daerah. Namun, pertemuan kembali dilakukan tapi untuk memediasi persoalan lain, yakni terkait petani yang sempat dikriminalisasi oleh pihak perusahaan.

 

“Ada seorang warga yang ditahan di Mapolres Banggai. Saya lakukan mediasi dan alhamdulillah hari itu juga warga tersebut dibebaskan,” tuturnya.

 

Untuk tindak lanjut sengketa lahan, pemerintah kecamatan telah menyurat ke perusahaan agar menghadiri pertemuan pada 12 November 2025.

 

“Kami meminta agar rapat kali ini dilaksanakan di Kantor Bupati, mengingat jika dilakukan di kantor kecamatan, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Faidil menambahkan.

 

Diakhir statemennya, Faidil menghimbau agar masyarakat Desa Masing maupun perusahaan dapat menahan diri untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Himbauan itu sekaitan aksi demo yang dilakukan masyarakat Masing pada Minggu (9/11).

 

Sunarto kembali menegaskan, pendataan kepemilikan lahan memerlukan situasi yang kondusif di lapangan agar proses berjalan baik dan objektif. “Dengan situasi yang tenang, akan ada solusi yang bisa dicapai antara eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak, terutama masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menyebutkan, sejauh ini proses mediasi sempat terkendala karena objek lahan yang disengketakan masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Namun demikian, Sunarto berharap kedua pihak dapat menempuh jalan damai.

 

“Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, melalui proses yang telah ditentukan,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *